PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 34
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan kerumahtanggaan; b. penyiapan bahan dukungan administrasi urusan perlengkapan dan rumah tangga; c. pelaksanaan pengelolaan urusan dalam; d. pelaksanaan pengelolaan urusan penerimaan, penyimpanan, distribusi, pinjam pakai, inventarisasi, penghapusan, dan pelaporan barang milik negara; e. pelaksanaan pengelolaan pemeliharaan kendaraan dinas, bangunan, dan gedung; dan f. pelaksanaan urusan pelayanan kesehatan pegawai Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
