PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 32
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi revisi, penyusunan laporan, dan pengelolaan anggaran Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, serta pengelolaan keuangan. (3) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rekonsiliasi keuangan dan penyusunan laporan.
