Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan; b. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi; c. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standardisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; d. perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; e. koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi; f. pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan; g. pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan; i. pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bidang pencarian dan pertolongan;
j. pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; k. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; l. pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan m. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
