PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 27
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan pembinaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi; b. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keuangan,dan kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi; d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara; dan e. pelaksanaan keprotokolan.
