PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 21
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Wilayah Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
monitoring, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pada wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali dan Kantor Pusat serta fasilitasi penelitian dan pengembangan bidang sumber daya pencarian dan pertolongan. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Wilayah Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pada wilayah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku, Papua dan Balai Pendidikan dan Pelatihan serta fasilitasi penelitian dan pengembangan bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan.
