PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 188
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PER.KBSN-01 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan SAR Nasional dan beberapa peraturan perubahan atas Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PER.KBSN-01 Tahun 2008, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan ditetapkannya Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, semua Peraturan Kepala Badan SAR Nasional dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini.
