PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 172
BAB 10 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang diangkat dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditetapkan atau ditunjuk oleh Kepala Biro/Direktur/Inspektur/Pusat sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Tugas, jenis dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
