PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 169
BAB 9 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dapat dibentuk unit pelaksana teknis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
