PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 162
BAB 8 — PUSAT DATA DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Bidang Pelayanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan pemuktahiran data;
b. pelaksanaan penyajian informasi; c. pelaksanaan penyajian data statistik; d. penyiapan bahan pelaksanaan e-government; dan e. pelaksanaan dokumentasi kegiatan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
