PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 147
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA, DAN SISTEM KOMUNIKASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Subdirektorat Inventarisasi dan Pemeliharaan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi perangkat dan peralatan komunikasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b. pengelolaan perangkat dan peralatan komunikasi; c. penyiapan pelaksanaan pemeliharaan perangkat dan peralatan komunikasi; d. penyusunan rencana dan program pemeliharaan sistem komunikasi; e. pelaksanaan pemeliharaan sistem komunikasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
