PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 145
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA, DAN SISTEM KOMUNIKASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Seksi Penyiapan Dukungan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem komunikasi, bimbingan teknis, familiarisasi, dan pengelolaan perangkat dan
peralatan komunikasi, gelar dan uji komunikasi, serta koordinasi dan penyiapan dukungan komunikasi. (2) Seksi Sertifikasi Pemancar Sinyal Marabahaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan sertifikasi dan validasi alat pemancar sinyal marabahaya.
