PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 143
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA, DAN SISTEM KOMUNIKASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Subdirektorat Penyiapan Dukungan Komunikasi dan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan sistem komunikasi; b. pelaksanaan bimbingan teknis dan familiarisasi perangkat dan peralatan komunikasi; c. pelaksanaan gelar dan uji komunikasi; d. pelaksanaan koordinasi dan penyiapan dukungan komunikasi; e. penyiapan bahan pelaksanaan sertifikasi alat pemancar sinyal marabahaya; dan f. pelaksanaan validasi alat pemancar sinyal marabahaya.
