PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 141
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA, DAN SISTEM KOMUNIKASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Seksi Rencana dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pengembangan, pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang sistem komunikasi serta penyusunan rencana penempatan perangkat komunikasi. (2) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur,
kriteria, dan penyusunan laporan di bidang sistem komunikasi serta penyusunan spesifikasi teknis perangkat dan peralatan komunikasi.
