PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 139
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA, DAN SISTEM KOMUNIKASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem komunikasi; b. penyiapan bahan penyusunan rncana dan pengembangan sistem komunikasi; c. pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang sistem komunikasi; d. penyusunan rencana penempatan perangkat komunikasi; e. penyusunan spesifikasi teknis perangkat dan peralatan komunikasi; f. penyusunan laporan di bidang sistem komunikasi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
