Pasal 136
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA, DAN SISTEM KOMUNIKASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Direktorat Sistem Komunikasi menyelengarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem komunikasi; b. pelaksanaan kebijakan dan kegiatan di bidang sistem komunikasi; c. koordinasi pelaksanaan dukungan sistem komunikasi; d. penyiapan penyusunan rencana pengembangan di bidang sistem komunikasi; e. pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang sistem komunikasi; f. pelaksanaan dukungan sistem komunikasi; g. pelaksanaan sertifikasi pemancar sinyal marabahaya; h. pelaksanaan inventarisasi dan pemeliharaan perangkat dan peralatan komunikasi; dan i. penysunan laporan di bidang sistem komunikasi.
