PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 134
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA, DAN SISTEM KOMUNIKASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Seksi Pemeliharaan Sarana Laut dan Darat mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program pemeliharaan, pemeliharaan, dan pemantauan, penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi sarana dan prasarana laut dan darat di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Seksi Pemeliharaan Sarana Udara dan Peralatan Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program pemeliharaan, pemeliharaan, dan pemantauan, penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi sarana dan prasarana udara serta peralatan pencarian dan pertolongan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
