PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 132
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA, DAN SISTEM KOMUNIKASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Subdirektorat Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana; c. pemantauan pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; d. penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi sarana dan prasarana di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan e. pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
