PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 130
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA, DAN SISTEM KOMUNIKASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Seksi Dukungan Perbekalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, koordinasi dan penyiapan dukungan peralatan pencarian dan pertolongan dan perbekalan. (2) Seksi Dukungan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan koordinasi serta penyiapan dukungan sarana dan prasarana.
