PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 128
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA, DAN SISTEM KOMUNIKASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Subdirektorat Dukungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana; b. pelaksanaan bimbingan teknis sarana, prasarana dan peralatan pencarian dan pertolongan; c. koordinasi dan pelaksanaan dukungan sarana, prasarana, peralatan, dan perbekalan; dan d. penyiapan dukungan sarana, prasarana, peralatan, dan perbekalan.
