PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 126
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA, DAN SISTEM KOMUNIKASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Seksi Rencana dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pengembangan, pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana serta penyusunan rencana penempatan sarana. (2) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyusunan laporan di bidang sarana dan prasarana, spesifikasi teknis sarana dan prasarana serta urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
