Pasal 124
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA, DAN SISTEM KOMUNIKASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana; b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pengembangan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan; c. pemantauan, penilaian, analisis, dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana; d. penyusunan rencana penempatan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan; e. penyusunan spesifikasi teknis sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan; f. penyusunan laporan di bidang sarana dan prasarana; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
