PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 120
BAB 6 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA, DAN SISTEM KOMUNIKASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Direktorat Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur,dan kriteria, kebijakan, koordinasi pelaksanaan dukungan, pengembangan, pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan serta kegiatan di bidang sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan.
