Pasal 12
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b. penyiapan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; c. penyiapan penyusunan program dan rencana anggaran Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana dan program di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
e. penyiapan penyusunan laporan rencana, program dan rencana anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; f. pelaksanaan fasilitasi penelitian dan pengembangan; dan g. pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri.
