PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian...
Pasal 115
BAB 5 — DEPUTI BIDANG BINA TENAGA DAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Seksi Penyiapan Potensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bina potensi dan penyiapan meteri, pemeliharaan kompetensi, pemantauan, penilaian, dan evaluasi pembinaan potensi pencarian dan pertolongan. (2) Seksi Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan materi, uji kompetensi, sertifikasi, penyusunan dan pengelolaan data base potensi pencarian dan pertolongan. (3) Seksi Pemasyarakatan mempunyai tugas melakukan bimbingan, sosialisasi, dan penyuluhan, penyiapan peralatan, sarana dan tenaga serta kegiatan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.
