Pasal 109
BAB 5 — DEPUTI BIDANG BINA TENAGA DAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina potensi; b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan pengembangan potensi pencarian dan pertolongan; c. penyusunan rencana dan program pemeliharaan kompetensi potensi pencarian dan pertolongan; d. penyusunan bahan pemantauan, penilaian, analisis dan evaluasi di bidang bina potensi; e. penyiapan bahan penyusunan rancang bangun kurikulum dan silabus pendidikan dan pelatihan potensi pencarian dan pertolongan; f. penyiapan bahan penyusunan materi bahan ajar pendidikan dan pelatihan teknis bidang pencarian dan pertolongan; g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi potensi pencarian dan pertolongan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
