Pasal 104
BAB 5 — DEPUTI BIDANG BINA TENAGA DAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Seksi Penyiapan Tenaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penyiapan materi dan pelaksanaan pemeliharaan kompetensi, pemantauan, penilaian, dan evaluasi pembinaan serta penyusunan dan pengelolaan data base tenaga pencarian dan pertolongan. (2) Seksi Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan penyusunan materi dan pelaksanaan uji kompetensi, serta pelaksanaan sertifikasi tenaga pencarian dan pertolongan dan jabatan fungsional bidang pencarian dan pertolongan. (3) Seksi Pengelolaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan dan pengelolaan data base serta administrasi jabatan fungsional bidang pencarian dan pertolongan.
