PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan...
Pasal 4
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1282) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 284), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
