PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan...
Pasal 2
(1) Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis; b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; dan c. target kinerja dan kerangka pendanaan; (2) Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
