PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA...
Pasal 8
(1) Memberikan bantuan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan pemberian dukungan tidak seperti biasa dan/atau istimewa. (2) Memberikan bantuan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bantuan: a. sarana dan prasarana; b. logistik; c. keahlian; d. kemudahan akses; e. teknologi; dan/atau f. hewan.
