PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA...
Pasal 19
(1) Penetapan penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usulan penilaian diterima oleh Kepala Badan.
