Pasal 17
(1) Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan secara tertulis dengan melampirkan: a. data diri dan/atau data instansi/organisasi yang memiliki potensi Pencarian dan Pertolongan; b. surat perintah tugas; dan c. pertimbangan singkat. (2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah operasi pencarian dan pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai. (3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Badan untuk dilakukan penilaian. (4) Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan dijabat selain Kepala Kantor, pengusulan pemberian penghargaan disampaikan kepada Kepala Badan melalui Kepala Kantor.
