PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Ujian Dinas dan UKPPI bagi PNS di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Kepegawaian.
(2) Penyelenggaraan Ujian Dinas dan UKPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpusat. (3) Ujian Dinas dan UKPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. (4) Penyelenggaraan ujian dinas dan/atau UKPPI dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
