Pasal 15
BAB 3 — UKPPI
(1) PNS yang akan mengikuti UKPPI harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Ijazah dari perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT) minimal B, atau lulusan perguruan tinggi luar negeri yang telah diakui dan telah ditetapkan sederajat dengan Ijazah dari perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan nasional;
b. memiliki surat Izin untuk Melanjutkan Pendidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian, kecuali bagi PNS yang ijazahnya dimiliki sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS cukup melampirkan surat keterangan telah memiliki Ijazah dari Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian; c. tidak sedang dalam keadaan:
- diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
- menerima uang tunggu; dan
- cuti di luar tanggungan negara.
- tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin kategori sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir. d. memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan pengetahuan/keahlian yang diperlukan berdasarkan Ijazah yang dimiliki; e. kualifikasi pendidikan sesuai dengan tugas jabatan/pekerjaan yang akan dipangkunya; f. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 bagi peserta UKPPI tingkat Strata-2/S-2; g. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 bagi Peserta UKPPI tingkat Strata-1/S-1/D-IV dan tingkat Sarjana Muda/D-III; dan h. melampirkan surat usulan dari pimpinan unit kerjanya dengan ketentuan Pejabat Eselon II bagi PNS Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, atau Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan bagi PNS Kantor Pencarian dan Pertolongan. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang akan mengikuti UKPPI harus diusulkan secara resmi oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian. (3) Pengusulan Peserta Ujian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. fotokopi Ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir;
b. fotokopi surat keputusan dalam pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. fotokopi daftar penilaian kinerja pegawai tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang- kurangnya bernilai baik; dan d. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang biru ukuran 3 X 4 sebanyak 5 (lima) lembar.
