PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI...
Pasal 4
(1) Evaluasi SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh tim evaluator yang ditetapkan oleh Sekretaris Utama. (2) Tim evaluator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh pejabat yang bertugas di bidang ketatalaksanaan dan beranggotakan perwakilan dari unit kerja.
