PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 4
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan terhadap: a. peserta yang telah lulus Diklat; b. peserta yang telah lulus Pelatihan; c. pemangku jabatan fungsional di bidang Pencarian dan Pertolongan; dan d. pemilik sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya. (2) Uji Kompetensi bagi pemangku jabatan fungsional di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan tersendiri.
