PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 13
Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan: a. Sertifikat Kompetensi; b. tanda kecakapan; dan c. kartu tanda kecakapan, yang dikeluarkan oleh Direktur Bina Tenaga atau Direktur Bina Potensi.
