Pasal 10
(1) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi bagi peserta yang telah lulus Diklat atau lulus Pelatihan meliputi: a. sertifikat dan/atau surat pernyataan lulus Diklat atau lulus Pelatihan; dan b. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dasar oleh tim medis. (2) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi bagi pemilik sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya meliputi: a. surat permohonan perpanjangan Sertifikat Kompetensi yang ditujukan kepada Direktur Bina Tenaga atau Direktur Bina Potensi paling lama 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya; b. fotokopi sertifikat Diklat atau sertifikat Pelatihan; c. fotokopi kartu identitas pemohon; d. fotokopi Sertifikat Kompetensi; e. Kartu Tanda Kecakapan asli; dan f. surat keterangan sehat dari dokter.
