PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Basarnas Special Group
Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN BSG
(1) Pelaksanaan seleksi calon personel BSG dilaksanakan oleh tim seleksi. (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat Kantor pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan b. pejabat Kantor Pencarian dan Pertolongan dan/atau pejabat lain di luar Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
