PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Basarnas Special Group
Pasal 30
BAB 9 — PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 5 Tahun 2014 tentang Basarnas Special Group (BSG) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 329), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
