PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA
Pasal 2
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan di Wilayah Pencarian dan Pertolongan INDONESIA.
