PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA
Pasal 12
(1) Dalam hal terdapat perbedaan penetapan Wilayah Pencarian dan Pertolongan INDONESIA dengan Wilayah Pencarian dan Pertolongan negara lain, kewenangan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan
diatur dalam perjanjian antarnegara. (2) Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan hukum internasional dengan mengutamakan kepentingan nasional.
