PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang WILAYAH PENCARIAN DAN PERTOLONGAN INDONESIA
Pasal 10
(1) Subkoordinasi Penyelamatan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berkedudukan di Kantor Pencarian dan Pertolongan. (2) Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan Operasi Pencarian dan Pertolongan di Subwilayah Pencarian dan Pertolongan.
