PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 8
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Walidata melaksanakan perencanaan Data yang terdiri atas: a. penentuan daftar Data Bidang Pencarian dan Pertolongan yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya; b. penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau c. penentuan rencana aksi Satu Data INDONESIA. (2) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan cara memperoleh data yang meliputi: a. survei; b. kompilasi produk administrasi; c. integrasi atau interoperabilitas data dari sistem teknologi informasi yang sudah ada; dan/atau d. cara perolehan data lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
