Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARA SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bertugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan, dan Portal Satu Data INDONESIA; c. membantu Pembina Data Tingkat Pusat dalam membina Produsen Data; dan d. melakukan koordinasi mengenai penyelenggaraan Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan yang menjadi kebutuhan internal Badan dengan Produsen Data, penyelenggara Satu Data INDONESIA di tingkat pusat maupun daerah, serta pihak nonpemerintah. (2) Walidata diangkat dan ditetapkan oleh Kepala Badan.
