PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data INDONESIA oleh Walidata. (2) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA,
Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data. (3) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
