PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Pengumpulan Data dilakukan dengan cara: a. langsung; dan b. tidak langsung. (2) Pengumpulan Data secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui survei dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta supervisi dari pembina Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengumpulan Data dengan cara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan menggunakan Data yang sudah tersedia di pihak lain.
