PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN TENAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DI...
Pasal 11
(1) Peningkatan dan/atau pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk meningkatkan dan/atau menjaga kondisi kesehatan Tenaga Pencarian dan Pertolongan.
(2) Peningkatan dan/atau pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilakukan melalui: a. pengecekan kesehatan; dan b. pemberian vaksin. (3) Pengecekan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan di fasilitas kesehatan Unit Kerja dan UPT. (4) Pemberian vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
