PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SETIAP ORANG YANG BERJASA...
Pasal 17
BAB 4 — PROSEDUR PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan dijabat oleh selain Kepala Kantor, pengusulan pemberian penghargaan disampaikan kepada Kepala Badan melalui Kepala Kantor. (2) Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan dijabat oleh pejabat di lingkungan Kantor Pusat, pengusulan pemberian penghargaan disampaikan kepada Kepala Badan melalui Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan.
