Pasal 66
BAB 3 — PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Perpanjangan dan/atau pembukaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dilaksanakan apabila terdapat: a. informasi baru dan/atau tanda-tanda mengenai indikasi ditemukan lokasi atau Korban Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; b. permintaan dari perusahaan atau pemilik Pesawat Udara atau Kapal; dan/atau c. perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan terhadap Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Perpanjangan dan/atau pembukaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari. (3) Selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan dapat diperpanjang dan/atau dibuka kembali sesuai dengan kebijakan pemerintah.
