PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI...
Pasal 58
BAB 3 — PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b dilaksanakan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. (2) Pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Berita SAR.
